Kades meninggal dunia, Camat lakukan Pembinaan Pemerintahan Desa Pamulihan

PAMULIHAN, Imbas meninggalnya Kepala Desa Pamulihan H.Tasrudin (Alm)  pada tanggal 18 Desember 2020, maka ada kekosongan Kepala Desa dan sementara dipimpin oleh Sekretaris Desa Pamulihan PLH.Kades, yang kemudian akan diisi oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa atas Surat Keputusan Bupati Brebes. Hari ini Rabu (30/12/2020) Tim Kecamatan Larangan mengadakan Pembinaan dan Sosialiasi Pemerintahan Desa di Balai Desa Pamulihan Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes.

Pertemuan yang juga dihadiri boleh Babinsa Desa Pamulihan Koptu Miskun juga dihadiri oleh BPD Pamulihan, Sekdes Plh.Kades dan seluruh Perangkat Desa Pamulihan. Dalam Sambutannya Bpk.Tarsiman Sekretaris Desa Pamulihan bahwa Desa Pamulihan mempunyai APBDes yang terbesar di Kecamatan Larangan, ” Total APBDes Pamulihan lebih dari 5Milyar rupiah, dan Program Kerja dari Desa Pamulihan telah terlaksana dimana 50% lebih digunakan untuk Penanganan Covid 19 seperti BLT, Dan pengadaan Alat Kesehatan untuk Masyarakat.”.

Bpk.H. Suhardi menjelaskan bahwa di Desa Pamulihan terdapat Perangkat Desa dengan SPT (Surat Perintah Tugas) Kepala Desa (Bukan SK.Kades). “Perangkat Desa dengan SPT berahir di tanggal 31 Des 2020 , secara otomatis tugas berahir,  awal Desember Kades dan BPD membahas masalah SPT yang akan habis masa kontraknya. Dan kami (BPD) menjelaskan bahwa Perpanjangan Kontrak SPT hak Kades. BPD tidak berwenang untuk mengangkat Atau memberhentikan Perangkat Desa. tapi hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi yaitu BPK H. Tasrudin meninggal dunia, sehingga Desa Pamulihan akan dipimpin boleh PJ (Penjabat) Kepala Desa, dimana PJ. KADES tidak mempunyai kewenangan mengangkat SPT “. Keterangan Ketua BPD Pamulihan.

Kewenangan Mengangkat Perangkat Desa adalah  oleh Kepala Desa dengan Rekomendasi dari Bupati Brebes ini SeusaiPerbup 24 tahun 2016. Ada mekanisme yang harus laksanakan dan juga dengan batas waktu 2 (dua) Bulan setelah Rekomendasi Turun. sewaktu Kades Pamulihan akan mengangkat SPT sudah diingatkan akan kesejahteraan Prades yang akan diangkat, karena SPT tidak berhak mendapatkan Siltap. tetapi Kades tetap menganggat SPT dengan alasan Kebutuhan Pelayanan di Desa.

Dikarenakan adanya pemberhentian Kepala Desa dalam hal ini karena meninggal Dunia maka akan diisi oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa , dan sesuai Aturan PJ yang diangkat  harus PNS dan berpengalaman di Pemerintahan, Koordinatif dan Loyal terhadap Pimpinan.” Tutur Camat Larangan Bpk.Sudiyanto,S.Sos.MSi. 

Kasi Pemerintahan Larangan juga menambahkan bahwa PJ.Kades Pamulihan adalah Staf Kecamatan Larangan (PLT.Kasi Kesos) Bpk. Drs.H.Hasan Nurdin. ” PJ. Kepala Desa akan menjabat sampai adanya Kepala Desa Definitif mempunyai hak yang sama dengan Kepala Desa tetapi tidak diperbolehkan melakukan Rotasi, Mutasi dan Promosi Perangkat Desa.”.

 

 

 

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,