
Sekapur Sirih Camat Larangan
Website ini dibuat sebagai media informasi bagi Kecamatan Larangan untuk kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan informasi, sekaligus sebagai bukti bahwa dedikasi dan tanggungjawab pengabdian kepada masyarakat. Semoga website ini bisa bermanfaat dan selalu update informasi. Kritik dan saran sangat membantu dalam perbaikan saluran komunikasi ini.

Drs. Sudianto, M.Si
Camat Larangan
Desa Di Kec. Larangan
- Kamal
- Karangbale
- Kedungbokor
- Larangan
- Luwunggede
- Pamulihan
- Rengaspendawa
- Siandong
- Sitanggal
- Wlahar
- Slatri
Berita Kecamatan

Musrenbangcam Larangan Hasilkan 11 Prioritas TA 2022
LARANGAN, Musyawarah Pembangunan Tingkat Kecamatan (Musrenbangcam) Tahun 2021 hari ini Senin(08/2/2021) dilaksanakan di Aula Kecamatan Larangan guna membahas Prioritas Kegiatan Pembuangan Kecamatan Tahun 2022, Acara

Tidak Ada Aktifitas Warga, Patuhi Gerakan Jateng Dirumah Saja
LARANGAN, Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Brebes nomor 360/0253/2021 tanggal 3 Februari 2021 yang dasari oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2

H.Hasan Nurdin Resmi Bertugas sebagai Pj.Kades Pamulihan
PAMULIHAN, Untuk mengisi kekosongan Kepala Desa Pamulihan dikarenakan H.Tasrudin meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2020, Bupati Brebes mengangkat Pejabat Kepala Desa (Pj.) Pamulihan dengan

Kades meninggal dunia, Camat lakukan Pembinaan Pemerintahan Desa Pamulihan
PAMULIHAN, Imbas meninggalnya Kepala Desa Pamulihan H.Tasrudin (Alm) pada tanggal 18 Desember 2020, maka ada kekosongan Kepala Desa dan sementara dipimpin oleh Sekretaris Desa Pamulihan

Kepala Desa Slatri Melantik Dan Mengambil Sumpah Perangkat Desa Baru.
SLATRI, Bertempat di Aula Balai Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, hari ini Selasa 29/12/2020 Kepala Desa Slatri melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat

Isi Kekosongan Perangkat Desa, Kepala Desa Slatri Bentuk Panitia Pengisian Prades
SLATRI, Desa Slatri Kecamatan Larangan dengan 5 Dusun Besar yaitu Dusun Sikancil , Siramin, Slatri Tengah , Slatri Utara dan Slatri Timur hanya memiliki 9
Galeri Kecamatan
Info Paten
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
- Surat Pengantar RT/RW.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (Jika pindahan dari luar kota).
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (jika pindahan dari luar negeri).
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP lama update ke e-KTP, tapi biasanya akan difoto ulang langsung di lokasi).
- Formulir Penerbitan e-KTP atau Formulir Pemohonan Perpanjang KTP lama ke e-KTP.
Video Aktivitas
Link Terkait
- Kecamatan Ketanggungan
- Kecamatan Tanjung
- Kecamatan Losari
- Kecamatan Banjarharjo


