Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsingnya, Kantor
Kecamatan Larangan mempunyai Visi, Misi, dan Nilai-nilai
yang dikembangkan untuk mencapai tujuan organisasi. Adapun
Visi, Misi, dan Nila-nilai tersebut adalah :
1) Visi Kecamatan Larangan
Visi merupakan cara pandang kedepan tentang arah dan
tujuan yang akan dicapai. Dalam menjalankan tugastugasnya
Kecamatan
Larangan
memiliki
visi :
“ Mewujudkan Masyarakat Larangan Yang Mandiri
Dengan Pembinaan Perekonomian Melalui
Pengembangan Agribisnis Didukung Pelayanan
Prima Kepada Masyarakat ”.
Visi Kecamatan Larangan tersebut dapat dijabarkan sebagai
berikut :
a) Pelayanan Prima
Excellent Service ( pelayanan Prima ) yang diharapkan
adalah pelayanan yang tepat waktu, tepat mutu dan tepat
sasaran dalam memenuhi kebutuhan baik kepala daerah ,
perangkat daerah lainnya maupun kepada masyarakat.
b) Masyarakat Mandiri
Masyarakat yang mampu mewujudkan kehidupan yang
sejajar dan sederajat dengan masyarakat daerah lain yang
telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan
kekuatan sendiri.
c) Masyarakat Sejahtera
Penggalian berbagai kekayaan sumber daya alam yang
menjadi kendala perlu dikembangkan sehingga berdaya
tahan tinggi dan berdaya saing terhadap perkembangan
dan gejolak ekonomi.
d) Masyarakat Yang Adil
Masyarakat yang mampu mewujudkan kehidupan yang
sejajar dan sederajat dengan masyarakat daerah lain yang
telah maju dengan mengandalkan pada kemampuan dan
kekuatan sendiri.
e) Berbasis Ekonomi Kerakyatan
Perekonomian yang mengutamakan keberpihakan kepada
rakyat dengan memberikan pilihan serta kesempatan,
dikembangkan dengan memprioritaskan pemberdayaan
ekonomi rakyat, sehingga pengusaha kecil menengah dan
koperasi dapat menjadi pelaku utama dalam
perekonomian daerah.
2) Misi Kecamatan Larangan
Misi Kecamatan Larangan merupakan rumusan
umum upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi
serta misi yang ingin dicapai oleh Pemerintah Kabupaten
dalam merencakan Pembangunan Jangka Menengah Daerah
( RPJMD ) maupun RENSTRA Kecamatan.
Misi Kecamatan Larangan adalah sebagai berikut :
a) Menyelenggarakan sistim pelayanan prima sesuai
kebutuhan, yang dilaksanakan secara tertib, cepat,
tepat, adil dan transparan;
b) Mewujudkan masyarakat yang bermoral dan etika kerja
serta akuntabilitas 12angkah Kecamatan dalam
menyelengarakan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan;
c) Mewujudkan masyarakat yang demokratis dan
berkeadilan serta melaksanakan pembangunan secara
efisien dan efektif;
d) Mewujudkan sistem tata 12angka pemerintahan yang
baik ( good govermance ) dan tata 12angka
pemerintahan yang bersih ( clean govermance );
e) Mewujudkan pengelola lingkungan hidup yang
bertanggungjawab dan berkelanjutan.