Desa Rengaspendawa Adakan Seleksi Perangkat Desa Mengisi Formasi Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun 6 (Dukuh Cecek)

RENGASPENDAWA, Hari Senin (12/10/2020) Pemerintah Desa Rengaspendawa melaksanakan Tes Seleksi Perangkat Desa atas rekomendasi dari Bupati Brebes Cq.Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Brebes. adapun Formasi Kekosongan yang saat ini dilaksanaan Ujian/ Test adalan Jabatan Kaur Perencanaan dan Kepala Dusun Dk.Ceced Desa Rengaspendawa., yang diikuti oleh 6 peserta yaitu terdiri dari 3 peserta ikut seleksi pada Formasi Kaur Perencanaan dan dan Formasi Kadus Dukuhn Cec3k 3 orang peserta. 

Kepala Desa Rengaspendawa Bpk. Sumardi menyampaikan bahwa Tes Seleksi Perangkat Desa Rengaspendawa dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong,” Ujian hari ini dimaksudkan agar kekosongan Jabatan yang ada di Pemdes Rengaspendawa dapat diisi, sehingga Perangkat Desa terpilih dapat membatu tugas-tugas Kepala Desa Rengaspendawa dan tercipta pelayanan prima kepada masyarakat”. Kasi Pemerintahan Bpk. Muhartoyo,SH bersama Tim Pemantau dari Kecamatan Larangan dalam yang hadir kegiatan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Test/ Ujian Seleksi harus seusai dengan Prosedur dan Aturan yang ada. “Pengisian Perangkat Desa harus sesuai dengan Prosedur/ Aturan salah satunya adalah Peraturan Bupati Brebes (Perbup) Nomor 024 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kami dari Kecamatan Larangan hanya memantau saja jalannya seleksi, karena semua tanggung jawab pelaksanaan ujian hari ini adalah Kepala Desa Rengaspendawa dan Panitia Pengisian/ Seleksi Perangkat Desa Rengaspendawa ‘. 

Acara yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Rengaspendawa berahir sekitar pukul 14.00 WIB dengan mendapatkan Hasil seleksi ujian Pengisian Perangkat Desa Rengaspendawa menetapkan Kaur Perencanaan adalah  Nurrohman,S.Pd dan Jaza Al Aufa, S.Ak sebagai Kepala Dusun 6 (Dukuh Cecek). (KU/ SMF)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,