Pamulihan, (larangan.brebeskab.go.id) Sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, hari ini Rabu (14/9/2022) diadakan Musyawarah Desa Penetepan RPJMDesa. Kasi PMD Kecamatan Larangan menerangkan bahwa di Kecamatan Larangan ada 4 (Empat) Desa yang telah melaksanakan Pilkades, sehingga setelah dilantiknya Kepala Desa baru harus membuat RPJMDesa, ” Pelantikan telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 di 4 Desa yaitu Rengaspendawa, Wlahar, Slatri dan Pamulihan. maka sesuai amanat Perbup 50/2018 selambatnya 3(tiga) bulan setelah pelantikah, Pemerintah Desa harus sudah menetapkan RPJMDesa”. terang Kusworo, SE.