visi misi SKPD

Pamulihan, (larangan.brebeskab.go.id) Sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, hari ini Rabu (14/9/2022) diadakan Musyawarah Desa Penetepan RPJMDesa. Kasi PMD Kecamatan Larangan menerangkan bahwa di Kecamatan Larangan ada 4 (Empat) Desa yang telah melaksanakan Pilkades, sehingga setelah dilantiknya Kepala Desa baru harus membuat RPJMDesa, ” Pelantikan telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 di 4 Desa yaitu Rengaspendawa, Wlahar, Slatri dan Pamulihan. maka sesuai amanat Perbup 50/2018 selambatnya 3(tiga) bulan setelah pelantikah, Pemerintah Desa harus sudah menetapkan RPJMDesa”. terang Kusworo, SE.