Sosialisasi Rokok Cukai Ilegal Tahun 2021 oleh Satpol PP Kabupaten Brebes

Larangan (larangan.brebeskab.go.id) Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal, Kecamatan Larangan – Rabu (08/09/2021) bertempat di Aula Kecamatan. Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Assisten II Bupati Brebes, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai Tegal, Camat Larangan, Polsek Larangan dan Kepala Desa dan 1 (satu) Perangkat Desa se Kecamatan Larangan. Larangan Rokok Ilegal dikenakan terhadap beberapa objek seperti rokok Ilegal dan minuman keras. Dana Anggaran ditujukan sebagai salah satu sumber penerimaan untuk didistribusikan kembali ke masyarakat melalui mekanisme untuk kesejakteraan Rakyat dan untuk Kesehatan Rakyat dan untuk anggaran pemberantasan Cukai Rokok ilegal dana hasil cukai Kabupaten Brebes tahun 2021 sebesar (Tujuh Milyar) (DBCHT).

“Dana Anggaran yang ditujukan untuk didistribusikan kembali diantaranya untuk Kesejahteraan Masyarakat, Penegak Hukum dan Kesehatan sebanyak 7M. 15% untuk bidang Kesehatan, 2,4M untuk kesejahteraan masyarakat” ujar assisten II.
Dalam kegiatan tersebut, Bpk Garry Perdana, SC, AK menjelaskan bahwa bea cukai tidak hanya menangani cukai saja. Beliau juga menjelaskan bahwa sudah diadakannya klinik export yang ditujukan untuk UMKM. Selain itu, program baru yang diluncurkan adalah Kawasan Industri Hasil Tembakau.
Karakteristik cukai yang ditetapkan dalam undang-undang cukai meliputi konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negative bagi masyarakat/lingkungan hidup, pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Kegiatan ini meng-edukasi audiens yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan ke legalan suatu produk. Dimana produk (rokok) dikatakan legal apabila terdapat pita cukai. Masyarakat juga dihimbau agar tidak tergiur dengan iming iming harga murah yang belum terjamin nilai kesehatannya.

Sementara itu di Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Bea Cukai Tegal melaksanakan rangkaian roadshow sosialisasi cukai hasil tembakau dan pembentukan kampung LossDOL yaitu kampung yang bebas dari rokok illegal bekerja sama dengan, Satuan Polisi Pamong Praja/Pol PP, Kasatpol PP Kab Brebes Bpk.Supriyadi,S.Sos,M.M yang di wakili oleh Bpk Edy Hermawan, SH, MH. Serta mengadeng Camat Larangan. Bpk Drs.Eko Supriyanto,M.Si.
Dengan mengampanyekan gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat di Wilayah Kabupten Brebes diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, serta diharapkan dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia
.”Pungkasnya.(NH-KU)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,