Peduli Lindungi Kantor Kecamatan Larangan

Larangan,(larangan.brebeskab.go.id) PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19, Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.

Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh dan install aplikasi lewat Play Store atau App store
  2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK) Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  4. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan Setelah berhasil login,
  5. Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital 


mulai hari ini Kamis, (04/11/2021) Kantor Kecamatan Larangan menerapkan Scan QR Code Peduli lindungi di 3 titik lokasi yaitu : Ruang Pelayanan PATEN, Ruang Administrasi dan Aula Kecamatan Larangan. kebijakan ini diterapkan untuk membiasakan Karyawan dan Pengunjang/ Masyarakat menerapkan Prokes dan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksinasi, juga memberikan informasi jumlah pengunjung dalam ruangan sehingga dapat dilakukan pembatasan jika sudah melebihi kapasitas yang disyaratkan.

cara scan QR code sangat mudah yaitu :

  1. Instal Aplikasi pedulilindungi
  2. Masuk Akun
  3. Scan QR Code (SMF)
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,