Musdes RKPDes 2022 Desa Larangan tetapkan Prioritas Pembangunan Desa Larangan

Larangan, (larangan.brebeskab.go.id) Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hdup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa (Permendesa PDTT No.17/2019). Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk periode 1 (satu) tahun, RKPDesa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Dalam menentukan RKPDesa Desa Larangan hari ini Sabtu (02/10/2021) bertempat di Gedung Serbaguna Diponegoro dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes 2022, yang dihadiri oleh Camat Larangan, BPD, Pemdes, Pendamping Desa, RT/RW, Karang Taruna, PKK Desa, LPM, serta undangan lainnya, dan dihadiri pula Pimpinan DPRD Brebes H.Zubad Fahillatah,SE MM.

“Mudes ini telah kami awali dengan Musdus sejak awal September, mulai dari Larangan Timur, Larangan Barat, Kendaga dan Temukerep. Hari ini kita tentukan skala prioritas untuk RKPDes 2022” sambutan Kepala Desa Larangan Lanang Sucipto, yang juga mengungkapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan.

Camat Larangan Eko Supriyanto,MSi dalam sambutannya menekankan Percepatan Pelunasan PBB dan Vaksinasi, ” PBB Kecamatan Larangan baru 31%, dan Desa Larangan peringkat 8 dari 11 Desa pada angka 26%, Mari kita percepat pelunasan PBB sebagai Modal Pembangunan Pemerintah Daerah. dan untuk mencapai Level 2 PPKM tingkat Vaksinasi diatas 50%, untuk itu mari kita gencarkan Vaksinasi, Vaksinasi itu aman, halal dan sehat”.

” Tahun 2021 sekitar 3 M Bantuan Keuangan untuk Desa Larangan, untuk tahun 2022 akan kami berikan lagi” Tutur H.Zubad Fahillatah,SE MM Pimpinan DPRD yang ikut hadir sebagai Tokoh Masyarakat Desa Larangan.

Acara dilanjutkan dengan Pembahasan RKPDes 2022 dipimpin oleh Ketua BPD Larangan Waryo,SE dengan keputusan RKPDes Desa Larangan 2022 disahkan dengan penandatanganan Berita Acara Musdes.(SMF)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,