Menyusun RKPDes 2021, Desa Larangan adakan Musdes

LARANGAN, Bertempat di Ruang Rapat Gedung Serbaguna Diponegoro Balai Desa Larangan Kecamatan Larangan,  hari ini Senin 12 Oktober 2020 diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Larangan Tahun Anggaran 2021. Acara ini diikuti oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD),  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak PKK Desa, Bidan Desa, Karang Taruna, Ketua  RT dan RW, Tokoh Masyarakat , Tokoh Agama serta Masyarakat Desa Larangan, hadir pula sebagai undangan Forkompinca Larangan, Kasi PMD Kec Larangan serta , Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan sambutan sambutan.

Dalam sambutannya Bpk.Sudiyanto, S.Sos Msi menyampaikan Skala Prioritas Tahun  Anggaran 2021.  ” Pada Tahun 2021 Skala Prioritas Pembangunan Desa adalah Penyertaan Modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes), PKTD (Padat Karya Tunai Desa), BLT (Bantuan Langsung Tunai), Ketahanan Pangan.”. ujar beliau., Camat Larangan juga menambahkan bahwa Kegiatan Fisik Infrastruktur yang tidak dilaksanakan karena adanya Perubahan Anggaran Dampak terjadinya Pandemi Covid-19, agar dimasukan menjadi Prioritas Kegiatan pada RKPDes Tahun Anggaran 2021.

” Musdes ini dilaksanakan untuk menetapkan RKPDes 2021, dikarenakan sebelumnya sudah dilakukan Musdus (Musyawarah Dusun) di Dusun-dusun dan Kepala Desa sudah menyusun Rencana  RKPDes, sehingga hari ini setelah mendapatkan masukan dan persetujuan dari hadirin peserta Musyawarah Desa kemudian ditetapkan menjadi RKPDes Desa Larangan TA.2021 ” Keterangan Bpk.Kusworo,SE Kasi PMD Kecamatan Larangan. Musyawarah Desa ini diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Musdes Penetapan RKPDes TA 2021 Desa Larangan oleh Kepala Desa Lanang Sucipto,  H.Sardjiono MPd. Sekali Ketua BPD, Wakil Dari Tokoh Masyarakat Bpk. H.Ratmono  dan Wakil Perempuan (PKK) Ibu Kariti Tarum. ( SMF)

 

 

 

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,