Karyawan Kec. Larangan Dapatkan Vaksinasi Covid-19

LARANGAN, Mensukseskan Program Pemerintah dibidang Kesehatan yang diinisiasi oleh Kementrian Kesehatan Republik Indoensia dalam rangka pencegahan Virus Covid-19 adalah dengan Vaksinasi Covid-19 kepada Petugas Pelayanan Publik. Hari ini Selasa (2/3/2021) bertempat di Puskesmas Larangan dilaksanakan Vaksinasi kepada 54 orang terdiri dari 32 Karyawan Kantor Kecamatan Larangan, 11 Anggota Koramil/16 Larangan dan 11 Koordinator Dinas Pendidikan Larangan .

Vaksinasi dimulai dengan mengisi data diri pada Petugas Meja 1, kemudian dilanjutkan Screening dengan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas pada Meja 2, baru kemudian dilanjutkan Penyuntikan Vaksin Covid-19 pada Meja 3. pada meja 4 dilakukan observasi pada karyawan yang telah disuntik vaksin tersebut selama 30 menit, jika tidak ditemukan gejala apapun maka ybs. diperbolehkan meninggalkan tempat Vaksinasi.

“Kepada Karyawan dan atau Petugas Pelayanan Publik yang hadir pada hari ini, telah dilaksanakan Vaksinasi Covid-19, akan dilakukan Vaksinasi tahap -2 14 hari kedepan (16/1/2021), jika setelah vaksinasi ada gejala tertentu agar segera mengubungi petugas ( bpk.Endi Surono, S.Kep.Ns)” sambutan Kepala Puskesmas Sitanggal Prawoto,SKM,S.Kep.Ns.,M.Kes Epid selaku Ketua Pelaksana Vaksinasi  Hari Pertama.

Camat Larangan  Sudiyanto,S.Sos.,Msi menyampaikan bahwa Program Vaksinasi untuk Pelayanan Publik diagendakan 4 (empat) hari. ” Vaksinasi dijadwalkan selama 4 (empat) hari , Kantor Kecamatan Larangan, Koramil dan Korcam Dikpora hari ini (2/3/2021), Polsek , KUA Larangan dan Koord. PKH hari Rabu (3/3/2021), Desa Larangan, Pamulihan, Kamal, Karangbale, Kedungbokor dan Wlahar hari Kamis (4/3/2021) dan terahir Desa Luwungede, Slatri, Siandong, Sitanggal dan Rengaspendawa Jumat (5/3/2021), total target Vaksinasi 179 orang”.

Selesai Vaksinasi semua karyawan mendapatkan Kartu Vasksinasi Covid-19 yang didalamnya tercantum data diri dan riwayat pemberian vaksin, sebagai bukti telah melakukan Vaksinasi. (SM)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,