Brebes Extreme, Benarkah?

Penulis : SYUKRON MA’MUN FIRMANSAH,SE

Larangan (larangan.brebeskab.go.id) Kemiskinan ekstrem, kemiskinan absolut, atau destitusi adalah “suatu kondisi yang langka akan kebutuhan dasar manusia, termasuk makanan, air minum bersih, fasilitas sanitasi, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan informasi. [Kemiskinan ekstrem] bergantung pada pendapatan dan ketersediaan kebutuhan dasar,” menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1995.[2] Kini, kemiskinan ekstrem mengacu pada pendapatan di bawah garis kemiskinan internasional $1,25/hari (nilai tahun 2005) menurut Bank Dunia. Patokan ini setara dengan $1,00 per hari menurut nilai dolar A.S (sumber : wikipedia).

Menurut Permensos 3 Tahun 2021  tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pasal 1 ayat 1 bahwa DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial,serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.  Dimana kategori kemiskinan ekstrim adalah Desa dengan jumlah DTKS diatas 60%.

Berdasarkan Data Dinas Sosial Kabupaten Brebes , di Kecamatan Larangan terdapat 4 (empat) Desa dengan Kategori ini yaitu Wlahar 78%, Slatri 68%, Rengaspendawa 64% dan Kamal 61%. seperti tabel dibawah ini :

Sumber : Dinsos Kab.Brebes

Pertanyaan yang kemudian timbul adalah?

1. Apakah Data DTKS yang ada sudah sesuai dengan kondisi di lapangan?

2. Apakah semua yang terdaftar dalam DTKS mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah

3. Bagaimana kita menghilangkan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Brebes, khususnya Kecamatan Larangan?

Mari kita coba uraikan benang kusut ini bersama, tentunya secara subjektif dari kacamata penulis.

1. Apakah Data DTKS yang ada sudah sesuai dengan kondisi di lapangan?

Data Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diawali dengan Poses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi, yaitu Pengajuan Proses Usulan Data yang dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan kepada bupati/wali kota melalui dinas sosial, penyampaian usulan data dilakukan melalui aplikasi SIKS-NG  (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation), dimana Desa berkewajiban meng-update Data DTKS Tanggal 25 tiap bulannya.

Sehingga saat DTKS kemudian menjadi tinggi, faktor utama adalah Desa senantiasa menambahkan warga miskin tetapi tidak pernah mengurangi Data, padahal belum tentu warga miskin yang tercatat dalam DTKS bener-benar berkriteria miskin sesuai indikator yang disyaratkan dalam Permensos, atau alasan lainnya seperti meninggal dunia, pindah alamat,  yang tentunya apabila ini dijalankan dengan seksama akan bisa mengurangi Data DTKS yang ada.

Intinya, kita tidak bisa menyatakan bahwa Data DTKS yang ada itu Salah sebelum melakukan Verifikasi dan Validasi Data yang ada. Dan selama Data DTKS yang ada belum diperbaiki maka beberapa Desa di Kecamatan Larangan akan tetap berstatus “Miskin Extreme

2. Apakah semua yang terdaftar dalam DTKS mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah

Tidak,

Tidak semua warga masyarakat yang tercantum dalam DTKS mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah.

dari data yang ada jumlah penduduk di Kecamatan Larangan adalah 157.505 jiwa , yang masuk dalam DTKS 87.545 orang (56.32%) dengan Penerima Bansos sebanyak 31.819 Orang atau hanya 36.4 % dari DTKS yang mendapatkan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan bansos lainnya.

3. Bagaimana kita menghilangkan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Brebes, khususnya Kecamatan Larangan?

Untuk pertanyaan ini, Penulis tidak berani beropini, karena tentunya hal ini melibatkan semua Stakeholder yang ada di Kabupaten Brebes.

 

Intinya, apakah Brebes Extreme benar-benar MISKIN, dengan tidak tercukupinya kebutuhan dasar masyarakat? Atau hanya karena masyarakat kita BERMENTAL MISKIN?.  Semoga tahun 2022 Kabupaten Brebes lepas dari kategori Kemiskinan Ekstrim, maju dan berkedilan.

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,