Razia Masker Oleh Tim Gabungan Kecamatan Larangan

SITANGGAL, Dalam rangka pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19), Tim Gabungan dari Satpol PP Kecamatan, Koramil Larangan dan Polsek Larangan melakukan Razia Masker kepada Masyarakat sesuai dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesase 2019.

Giat razia masker hari ini (19/09/2020) dilakukan pada 4 titik utama yaitu Pasar Desa Sitanggal, Kalangan Merpati Sitanggal , Perempatan Slatri dan Kalangan Merpati Desa Slatri. Dalam arahannya Camat Larangan Bpk. Sudiyanto,S.Sos,Msi. (52)  Menyatakan bahwa Wilayah Kabupaten Brebes Khususnya Kecamatan Larangan sudah ada beberapa yang positif Virus Corona (Covid-19) sehingga Kita (Pemerintah, red) harus memberikan sosialisasi terus menerus agar kesadaran masyarakat untuk menggunakan Masker  sebagai pencegahan penularan Virus Covid-19 dapat ditingkatkan.

Dalam pelaksanaan giat Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan sesuai Perbub 64/2020 tidak kurang terjaring 600 orang tidak menggunakan masker, baik Pedagang, Pejalan Kaki dan kasus terbanyak didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua yang sedang melintas di jalur Sitanggal (jln. Alt Ketanggungan-Slawi), setelah diberikan sanksi seperti teguran lisan , kebersihan/ kerja social ataupun sanksi fisik push-up sebagai peringatan dibagian pula Masker kepada para pelanggar protocol covid-19 tersebut.

” Kegiatan ini akan rutin dilakukan agar masyarakat secara pribadi terbiasa menggunakan masker, Sanksi/ teguran yang ada adalah wujud perhatian pemerintah terhadap masyarakat, wujud kasih sayang agar saling menjaga sehingga terhindar dari virus Corona, Insya Allah minggu depan akan dilaksanakan giat serupa di Pasar Larangan dan tempat keramainnya lainnya, dan dilanjutkan ke Wilayah Desa Rengaspendawa” tambah Camat Larangan yang tidak lupa mengucapkan Apresiasi dan Terima Kasih kepada Kepolisian Sektor Larangan, Koramil Larangan , Pemerintah Desa Sitanggal dan Pemerintah Desa Slatri. (SMF)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,