KAMAL, Warga Masyarakat Desa Kamal Kecamatan Larangan patut bergembira dikarenakan hari ini Rabu (23/09/2020) Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang digagas oleh Kepala Desa Kamal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Brebes telah jadi Sertifikat Hak Milik diserahterimakan kepada masyarakat.
“Sejumlah 100 buku sertifikat secara simbolis dari 813 Buku Sertifikat Masyarakat Desa Kamal hari ini (Rabu,20/09/2020) Alhamdulillah dapat kita bagikan kepada masyarakat” menurut Bpk.Tasim Kepala Desa Kamal, beliau juga menambahkan bahwa Program PTSL ini adalah program prioritas Desa Kamal sehingga setelah dilantik Juli tahun 2019 langsung mengajukan permohonan PTSL kepada BPN Kabupaten Brebes dan di bentuk Panitia PTSL Desa Kamal.
Hadir dalam acara Forkompinca Larangan, BPN Kabupaten Brebes, BPD , LPM , Karang Taruna dan Masyarakat penerima manfaat PTSL, dalam sambutannya Camat Larangan Bpk.Sudiyanto,S.Sos.Msi menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Desa Kamal dan Panitia PTSL Desa Kamal yang telah menyelesaikan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. ” Kepada masyarakat Penerima Sertifikat PTSL Desa Kamal untuk dapat memanfaatkan Sertifikat hak milik sebaik-baiknya, ini (program PTSL) adalah wujud kepedulian Pemerintah sehingga masyarakat dapat membuat Sertifikat dengan harga yang murah (Rp.150.000.-, Red) dan cepat, hanya dalam 1 Tahun jadi”. Tambahnya.
Tahun 2020 tercatat ada beberapa Desa yang melaksanakan Program PTSL yaitu Desa Kamal, Desa Pamulihan, Desa Karangbale dan Desa Kedungbokor, yang dalam waktu dekat juga akan diadakan serah terima Sertifikat PTSL kepada masyarakat.(SMF).