Upacara HSN VII Tingkat Kecamatan Larangan, Ansor Banser Unjuk Gigi

RENGASPENDAWA, (larangan.brebeskab.go.id) Sejarah Hari Santri Nasional tidak lepas dari Resolusi Jihad yang dikeluarkan oleh Hadrotussyaich KH. Hasyim Asyari Tanggal 22 Oktober 1945 dimana Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari Belanda dan kaki tangannya, dasar sejarah itulah yang kemudian pada tanggal 20 Oktober 2015 melalui Keputusan Presiden No 22 Tahun 2015 dijadikan sebagai HARI SANTRI NASIONAL.

Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Larangan memeriahkan HSN VII Tahun 2022 dengan mengadakan Upacara Besar di Lapangan Sepakbola Rengaspendawa hari ini, Sabtu (22/10/2022), dimana Seksi Upacara oleh PAC GP Ansor, Paduan Suara Oleh Fatayat NU, dan Keamanan , Korsik, Paskibra serta Atraksi Oleh Satkoryon Banser. Bertindak selaku Inspektur Upacara Ketua MWC NU Laranga KH. Athoilllah Sofyan. dimana turut hadir dalam acara H.Zubad Fahillatah SE.MM Ketua DPRD Kab. Brebes, Camat Larangan Ibu Eni Listiana,S.IP, Ketua dan Anggota PRNU dan Banom NU se Kecamatan Larangan, Kepala Sekolah dan Siswa di Desa Rengspendawa.

” Resolusi Jihad Belum Dicabut, Jihad Fisabilillah Mempertahakan NKRI Hukumnya Wajib. Hari Santri Nasional adalah Peringatan Jasa Pahlawan sebagai momentum mengenang SEJARAH KEPAHLAWANAN SEGENAP BANGSA INDONESIA”. Sambut Inspektur Upacara. Eni Listiana ,S.IP yang hadir dalam acara juga memberikan apresiasi kepada Panitia HSN sehingga Upacara berjalan lancar,” Alhamdulillah, Upacar HSN Tahun 2022 tingkat Kecamatan Larangan ini berjalan dengan baik dan ramai sekali,” ujar Camat Larangan

Upacara HSN VII kali ini ada nuansa yang berbeda dikarenakan setelah pengibaran bendera ditampilkan Atraksi oleh Banser Satkoryon Larangan, antara lain memanjat Pedang, mematahkan tumpukan Batu Bata, menginjak Kaca, atraksi Pecut, serta Bor Listrik.
” Upacara kali ini sangat meriah, saya juga ikut dalam atraksi berjalan diatas pecahan Kaca” tutur H. Zubad Fahilatah, SE.MM yang juga Dewan Penasihat GP Ansor Larangan.

Upacara yang dihadiri 1.500 peserta ini diahiri dengan pemberian Sertifikat Kejuaraan MTQ ke 29 sebanyak 3 Emas dan 2 Perak, dan Doa penutup oleh KH.Imron Jaelani. kemudian peserta Upacara melakukan Pawai Hari Santri dengan Rute Dk. Kedawon – Dk. Poncol- Ds. Larangan- Ds. Sitanggal dan Finish di Desa Rengaspendawa. (SMF)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,