WLAHAR, (larangan.brebeskab.go.id) – Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sumber pendapatan asli daerah, sebagai modal pembangunan daerah. akan tetapi kondisi saat ini masih dijumpai tunggakan PBB sejak tahun 2014 hingga 2020 pada semua Desa di wilayah Kecamatan Larangan yang cukup besar.
Tunggakan PBB tersebut sampai dengan akhir Juli 2021 masih mencapai angka 3,6 miliar rupiah, dan realisasi PBB 2021 juga rendah yaitu serapan masih dibawah 50 persen dari pagu sebesar Rp. 2.805.694.390.-
Pada kesempatan kunjungan ke Desa Wlahar, Camat Larangan Drs Eko Supriyanto,M.Si menghimbau kepada seluruh perangkat desa selaku Kopak PBB untuk sampaikan dengan jujur kondisi dan permasalahan yang ada dalam pelaksanaan tugas penarikan PBB.
Kepala Bapenda Kabupaten Brebes, Subandi,SE MM. menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes telah lakukan kerjasama penderasan PBB dengan Kejaksaan Negeri Brebes, dan jika kondisi tak ada perubahan signifikan ke depan dimungkinkan akan dilakukan juga kerjasama dengan Polres Brebes.
Lebih lanjut pimpinan DPRD Kabupaten Brebes Bpk. Wurja,SE yang juga hadir dalam kunjungan kerja tersebut menegaskan bahwa dalam permasalahan tunggakan PBB pasti ada tindakan penyalahgunaan keuangan oleh Perangkat Desa, harapan beliau mudah-mudahan memang pajak PBB belum sepenuhnya ditarik oleh Perangkat Desa, tetapi jika wajib pajak sudah membayar dan uang belum disetorkan, maka hal ini merupakan tindakan penggelapan uang negara dan tindakan tipikor (tindak pidana korupsi).
Tunggakan PBB di Desa Wlahar Tahun 2014 s.d 2020 sebesar Rp. 201.412.699.- Kepala Desa Wlahar menyatakan siap melunasi tunggakan PBB secara bertahap . ” Saya meminta seluruh Kopak (Koordinator Pemungutan Pajak) untuk jujur dan berupaya lakukan tindak lanjut penyelesaian tunggakan PBB” ujar Kursan. (ES)