Larangan, (larangan.brebeskab.go.id) Dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Camat Larangan Nomor 240/. tahun 2021 tanggal 01 November 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Camat Larangan Nomor 240/233 TAHUN 2018 Tentang Forum Pengurus Karang Taruna Masa Bhakti 2018-2013 Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Karang Taruna (KT) Kecamatan Larangan mengadakan Rapat Kerja Pengurus KT Kecamatan, Minggu (12/12/2021) di Aula Kantor Kecamatan Larangan.
Hadir dalam acara Kasi Kesejahteraan Sosial Syukron Ma’mun F,SE.MM mewakili Camat Larangan dan Sepengurus KT Kec.Larangan. ” Bpk Camat (Drs.Eko Supriyanto,Msi) sedang ada Kegiatan Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Larangan di Purwokerto, sehingga beliu mewakilkan kepada saya hadir dalam Rapat Kerja ini,.Harapan kami KT Kecamatan Larangan semakin aktif dalam berbagai kegiatan dan Raker hari ini dapat menyusun prioritas program kegiatan tahun 2022″.
” Alhamdulillah, KT Kecamatan Larangan terbentuk kembali dengan semangat baru, karena sejak KT terbentuk 2018 yang kemudian ada pergantian kepengurusan ditahun 2021 ini baru pernah dilaksanakan Rapat Kerja Pengurus Karang Taruna Kecamatan Larangan”. Sambut Ketua Karang Taruna Sdr.Hartono.
Hasil rapat kerja diantaranya memperoleh prioritas utama program kerja KT Kecamatan yaitu mengaktifkan kembali Karang Taruna Desa se-Kecamatan Larangan, serta ikut dalam Kemah Bulan Bhakti Karang Taruna (BBKT) Tahun 2021 di Lapangan Sokadana Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom.
Perwakilan Pengurus KT Kabupaten Brebes menambahkan bahwa KT Kec.Larangan juga telah dilakukan monitoring oleh Tim Kabupaten Brebes, ” Tim dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Brebes telah melakukan monitoring Karang Taruna dan KT Kecamatan Larangan dinilai paling Baik dari semua KT yang ada di Kabupaten Brebes.” Ujar Raeko,SPd
Acara ditutup dengan pembagian Seragam Karang Taruna dan pembuatan jadual piket Sekretariat KT dilanjutkan foto bersama di depan Kantor Kecamatan Larangan. (SMF)