Sempat diundur, Uang Pembinaan Guru Ngaji Cair Hari Ini


LARANGAN, Pembinaan Guru Ngaji, Madin, Hafid/Hafidzah, Imam Masjid/Mushola dan Pengasuh Pondok Pesantren yang biasanya dibagikan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes lewat Bagian Kesra Setda Brebes saat bulan Ramadhan atau sebelum Idul Fitri tahun ini terpaksa diundur dikarenakan adanya Refocusing Anggaran , hal ini seperti dinyatakan oleh Wakil Bupati Brebes Bpk. Narjo SH,MH dalam sambutannya. “Pemerintah Kabupaten Brebes sedianya sudah mengangarkan Uang Pembinaan Guru Ngaji, Madin, Hafid/Hafidzah, Imam Masjid/Mushola dan Pengasuh Pondok Pesantren akan tetapi dikarenakan adanya Refocusing Anggaran atau pengurangan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sehingga baru dianggarkan lagi di APBD Perubahan TA 2020, Alhamdulillah hari ini (Minggu, 25/10/2020) untuk Kecamatan Larangan dapat dicairkan”, Wakil Bupati Brebes juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Protokol Covid-19 pelaksanaan Pembinaan Guru Ngaji, Madin, Hafid/Hafidzah, Imam Masjid/Mushola dan Pengasuh Pondok Pesantren tahun ini dibagi 6  titik di Kecamatan Larangan agar tidak terjadi kerumunan.

Acara pembinaan tahun ini sejumlah 1.319 orang dilaksanaan Marathon di 5 titik lokasi yaitu Desa Rengaspendawa bertempat di SMP Negeri 3 Larangan berjumlah 279 orang , Desa Slatri dan Siandong bertempat di SMK Nurul Islam Larangan berjumlah 240 orang, Desa Karangbale, Luwungede dan Sitanggal bertempat di SMA Negeri 1 Larangan sejumlah 233 Orang, Desa Larangan bertempat di SMP Negeri 1 Larangan sejumlah 213 Orang, Desa Pamulihan dan Kamal bertempat di SDN 1 Pamulihan sejumlah serta Desa Wlahar dan Kedungbokor bertempat di SDN Kedungbokor 01 sejumlah 199 orang.

H.Zubad Fahillatah,SE (Ketua DPC PKB Brebes) yang ikut hadir dalam acara yang berlangsung di SMPN 1 Larangan menyampaikan Terimakasih kepada Bupati Brebes yang tiap tahun diadakannya pembinaan , ” Tiap Tahun Pemerintah Kabupaten Brebes menganggarkan Uang Pembinaan Guru Ngaji, Madin, Hafid/Hafidzah, Imam Masjid/Mushola dan Pengasuh Pondok Pesantren, Insya Allah akan terus dilak sanakan dan akan ditambahkan Anggarannya”. ujar beliau. Acara pembinaan diahiri dengan pemberian Uang Pembinaan Guru Ngaji, Madin, Hafid/Hafidzah, Imam Masjid/Mushola dan Pengasuh Pondok Pesantren oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Brebes dengan syarat tamu Undangan membawa surat undangan dan eKTP asli dan diwajibkan langsung pulang kerumah masing-masing untuk menghindari kerumunan. (SMF)

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,