Sah!!!. RPJMDesa Pamulihan ditetapkan oleh Ketua BPD

Pamulihan, (larangan.brebeskab.go.id) Sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, hari ini Rabu (14/9/2022) diadakan Musyawarah Desa Penetepan RPJMDesa. Kasi PMD Kecamatan Larangan menerangkan bahwa di Kecamatan Larangan ada 4 (Empat) Desa yang telah melaksanakan Pilkades, sehingga setelah dilantiknya Kepala Desa baru harus membuat RPJMDesa, ” Pelantikan telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 di 4 Desa yaitu Rengaspendawa, Wlahar, Slatri dan Pamulihan. maka sesuai amanat Perbup 50/2018 selambatnya 3(tiga) bulan setelah pelantikah, Pemerintah Desa harus sudah menetapkan RPJMDesa”. terang Kusworo, SE.

 

“Saya Kepala Desa baru, mohon dukungan semua pihak baik dari BPD, Lembaga Desa , dan masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa dan mohon selalu bimbingan dari Camat Larangan agar dalam mengemban tugas sehari-hari dapat tercapai tujuan secara baik.” sambut Kepala Desa Pamulihan Tarsono diteruskan dengan mengucapkan terima kasih kepada Tim 11 dan masyarakat yang telah memberikan aspirasi di wilayah masing-masing dalam musdus.

 Syukron Ma’mun F,SE.MM menambahkan bahwa Tim 11 yang telah terbentuk agar segera membuat prioritas kegiatan dari tahun n sampai n+6.” Kepada tim 11 yang diketuai Sekretaris Desa agar segera membuat prioritas kegiatan dari tahun 2023 s.d 2028, tentunya dengan memperhatikan keseuaian kegiatan dengan RKPD Kabupaten Brebes seperti kegiatan-kegiatan percepatan penanganan kemiskinan, gerakan kembali ke sekolah untuk ATS dan DTS, penanganan  stunting , RTLH dan sebagainya menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di Desa Pamulihan”. ujar kasi Kesos yang turut hadir dalam acara musdes .

Acara inti yang dimoderatori oleh Tarsiman Sekretaris Desa Pamulihan berjalan tertib, dan kemudian kesepakatan bersama ditutup oleh Ketua BPD H.Syuhada dan ditandatangani Berita Acara Musrenbang Penetapan RPJMDes Pamulihan 2023-2028.(SM)

 

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,