Pamulihan, (larangan.brebeskab.go.id) Sesuai Peraturan Bupati Brebes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, hari ini Rabu (14/9/2022) diadakan Musyawarah Desa Penetepan RPJMDesa. Kasi PMD Kecamatan Larangan menerangkan bahwa di Kecamatan Larangan ada 4 (Empat) Desa yang telah melaksanakan Pilkades, sehingga setelah dilantiknya Kepala Desa baru harus membuat RPJMDesa, ” Pelantikan telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2022 di 4 Desa yaitu Rengaspendawa, Wlahar, Slatri dan Pamulihan. maka sesuai amanat Perbup 50/2018 selambatnya 3(tiga) bulan setelah pelantikah, Pemerintah Desa harus sudah menetapkan RPJMDesa”. terang Kusworo, SE.
“Saya Kepala Desa baru, mohon dukungan semua pihak baik dari BPD, Lembaga Desa , dan masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Desa dan mohon selalu bimbingan dari Camat Larangan agar dalam mengemban tugas sehari-hari dapat tercapai tujuan secara baik.” sambut Kepala Desa Pamulihan Tarsono diteruskan dengan mengucapkan terima kasih kepada Tim 11 dan masyarakat yang telah memberikan aspirasi di wilayah masing-masing dalam musdus.
Syukron Ma’mun F,SE.MM menambahkan bahwa Tim 11 yang telah terbentuk agar segera membuat prioritas kegiatan dari tahun n sampai n+6.” Kepada tim 11 yang diketuai Sekretaris Desa agar segera membuat prioritas kegiatan dari tahun 2023 s.d 2028, tentunya dengan memperhatikan keseuaian kegiatan dengan RKPD Kabupaten Brebes seperti kegiatan-kegiatan percepatan penanganan kemiskinan, gerakan kembali ke sekolah untuk ATS dan DTS, penanganan stunting , RTLH dan sebagainya menyesuaikan dengan kemampuan anggaran di Desa Pamulihan”. ujar kasi Kesos yang turut hadir dalam acara musdes .
Acara inti yang dimoderatori oleh Tarsiman Sekretaris Desa Pamulihan berjalan tertib, dan kemudian kesepakatan bersama ditutup oleh Ketua BPD H.Syuhada dan ditandatangani Berita Acara Musrenbang Penetapan RPJMDes Pamulihan 2023-2028.(SM)