Larangan, larangan.brebeskab.go.id tepat pukul 24:00 WIB malam ini tahapan pendaftaran bakal calon Kepala Desa yang telah dibuka sejak tanggal 13 Maret s.d 19 Maret 2022 resmi ditutup. di Kecamatan Larangan terdapat 4 (empat) Desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III Tahun 2022 yaitu Desa Wlahar, Desa Rengaspendawa, Desa Pamulihan dan Desa Slatri.
” Malam ini pendaftaran ditutup dan di Kecamatan Larangan tercatat ada 22 (dua puluh dua) orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Kepala Desa, setelah ini maka Panitia Pilkades akan melakukan penelitian berkas persyaratan Bakal Cakades ” terang Camat Larangan Drs. Eko Supriyanto, M.Si
Rekapitulasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa se Kecamatan Larangan adalah sebagai berikut :
1. Desa Pamulihan
1). Tarsono
2). Sunardi, S.Pd
3). Suwandi
4). Rusmono
5). Kursi
6). Suhadjo
2. Desa Wlahar
1). Kursan
2). Waryono
3. Desa Rengaspendawa
1). Mustofa Kamal
2). Heru Rohadi, MT
3). Ahmad Rifai, S.Pd.I
4). Sumardi, SH
5). Eko Rahadjo, SE
6). Slamet Edi Riyanto
4. Desa Slatri
1). Drajat B.W
2). Abdul Syukur
3). Royani
4). Nurlaela
5). Drajat
6) Akhmad Dasuki
7). M. Anis Fatroni
8). Nur Izza Amaita
Sesuai dengan peraturan Bupati Brebes nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak pasal 28 maka jika Bakal Calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang maka akan dilakukan seleksi tertulis. (SMF).