Kunjungan Kerja Pansus 14 (COVID) DPRD Kab.Brebes ke Kecamatan Larangan

LARANGAN, Panitia Khusus 14 (Covid) DPRD Kabupaten Brebes hari ini Jumat (25/09/2020) melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Larangan. bertempat di Aula Kantor Kecamatan Larangan, agenda Pansus 14 DPRD Kab.Brebes adalah Percepatan Penanganan Corona Virus Desease (COVID) 19 khusunya di Wilayah Kecamatan Larangan dengan mengundang semua stockholder diantaranya Forkompinca Larangan, Kepala Puskesmas Larangan dan Sitanggal, serta Kepala Desa dan Ketua BPD Desa se-Kecamatan Larangan.

Mewakili Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Brebes Bpk. Ananto Heri Wibowo menyampaikan bahwa Percepatan Penanganan Covid-19 hanya dapat dilakukan jika kita sebagai pelaksana dan Masyarakat taat dalam menjalankan protokol Kesehatan. ” Kami meningkatkan kepada Kepala Desa dalam penggunaan Anggaran Belanja dilaksanakan dengan efektif dan efesien, sehingga percepatan penanganan Covid-19 dapat berjalan sesuai target dan tentunya Penyebaran Covid-19 dapat dihilangkan”. Tambah Sekdin Baperlitbangda Kabupaten Brebes tersebut.

“Kami (Pansus 14 DPRD Kabupaten Brebes) mengetahui bahwa Kepala Desa sudah berusaha maksimal dalam melaksanakan percepatan penanganan Covid-19 di Desa masing-masing, baik untuk BLT, pembelian alat kesehatan dan sebagainya, akan tetapi kenapa masalah-masalah Covid-19 masih banyak terjadi, kita harus diurai disini, dan kita cari solusinya” sambutan Bpk.Moh.Zumroni,SE ketua Tim Pansus 14 yang datang bersama anggota Tim DPRD Kabupaten Brebes.

Menurut Bpk.Sumardi Kepala Desa Rengaspendawa dapat melaporkan bahwa masyarakat khususnya di tempat ibadah dan jam’iyah-jam’iyah patuh dalam menggunakan masker, hanya saja yang belum maksimal adalah di toko-toko atau pasar, warga kurang sadar dalam memakai masker.  Ditambahkan oleh Ketua BPD Larangan bahwa Pemerintah harus membuat aturan dan sanksi karena sekarang Brebes sudah jadi Zona Merah. ” Jika aturan dibuat dari Atas (Pemerintah Daerah, red) maka masyarakat mau tidak mau harus melaksanakan aturan tersebut”  saran Bpk. Sardjiono,MPd.

” Covid-19 ini intinya jangan sampai menghentikan dan melemahkan roda ekonomi di masyarakat. Seperti dulu ada penghentian 2 bulan adanya hajatan, Aturan sudah dibuat dengan Perbup , Hiburan boleh dilakukan asal dengan Pembatasan-pembatasan dan taat protokol Kesehatan (Masker dan Cuci Tangan), dan jangan sampai adanya kepanikan di Masy, dengan edukasi kepada masyarakat, apabila ada yang terkonfirmasi Covid yang sedang Isolasi (Perawatan) agar dibantu bukan dicibir/dikucilkan.”. Arahan dari Bpk.Rizki Ubaidillah (Pansus Covid-19 DPRD Kab.Brebes).

Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Larangan ini menghasilkan beberapa simpulan, dengan harapan kasus Covid-19 segera berakhir.(SMF)

 

 

 

 

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,