Larangan, larangan.brebeskab.go.id. Dengan telah dilantiknya Camat Larangan Eni Listiana, S.IP sesuai SK Bupati Brebes NOMOR : 821.2 /3575 TAHUN 2022 TANGGAL : 2 SEPTEMBER 2022 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BREBES. Assisten 3 Sekda Brebes selaku PLT.Camat Larangan resmi berahir. dan diadakan Acara pamit pisah dengan sederhana di Aula Kecamatan Larangan.
Acara yang menghadirkan Forkompimca, Kades, Ketua TP PKK Desa, Kepala Instansi se Kecamatan, Karang Taruna dan Tokoh Agama/Masyarakat berlangsung dengan haru dan kekeluargaan, perwakilan Paguyuban Kades menyampaikan rasa terimakasih kepada Assisten 3 saat menjabat Camat Larangan telah banyak membantu dan memberikan ilmu kepada para Kades. ” Permohonan maaf kami sebesar-besarnya kepada bpk.Eko Supriyanto, karena kami Kepala Desa tentunya dalam melaksanakan tugas masih banyak kekurangan-kekurangan dan kesalahan.” Ujar Untung A.P. Kepala Desa Sitanggal.
“Selamat kepada Bpk.Eko Supriyanto,M.Si, semoga naik terus karirnya, dari Camat Larangan sekarang menjadi Assisten Administrasi Umum Sekda , dan semoga semakin sukses kedepannya”. Sambut Danramil/16 Larangan Lettu M.Yazid selaku perwakilan Forkompimca.
Ucapan terima kasih dan permohonan maaf juga disampaikan Ass.3 kepada seluruh hadirin,bahwa telah dibantu pekerjaan bersama-sama seperti penanganan Covid-19، gelar Vaksinasi dan pembangunan Desa dan kegiatan lainnya. ” Sementara dikarenakan Camat Larangan (ibu Eni) sedang melaksanakan Diklatpim maka Jabatan Camat sementara diampuh PLH. yaitu Sekcam Larangan”. Tambahnya.
Acara diakhiri dengan penyerahan kenang-kenangan , bersalam-salaman dan mengantar Bpk.Eko Supriyanto,M.Si ke Kantor yang baru komplek Gedung KPT Lantai.2 (SMF)