Operasi Yustisi Sasar Warga Ndableg di Pasar Tradisional Dusun Sikancil

SLATRI, menindaklanjuti Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesese-19 dan Surat Dinas Camat Larangan Nomor 700/713 perihal Operasi Yustisi, hari ini Rabu (11/10/2020) dilaksanakan Operasi Yustisi Gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Ormas se-Kecamatan Larangan di Desa Slatri.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Camat Larangan ini, diikuti 40 orang yaitu masing-masing 10 Personel dari Koramil Larangan dan Polsek Larangan, 5 Anggota Satpol PP , dibantu juga oleh 10 Ansor dan Banser. Sisanya ada perangkat Desa Slatri, Kokam dan Pemuda Pancasila Anak Ranting Dusun Sikancil,. Operasi Yustisi yang menyasar di lokasi Pasar Asem.Dusun Sikancil ini dilakukan untuk mencegah penularan Corona juga dalam penerapan Protokol Kesehatan New Normal. ” New Normal sudah diberlakukan, bukan berarti Virus Corona sudah hilang, maka warga harus Disiplin menggunakan Masker saat melakukan kegiatan agar menghindari penularan dan menghentikan Pandemi Corona ini”. Ujar Bpk. Sudiyanto,S.Sos.Msi Camat Larangan

Selain giat pendisiplinan, warga yang tidak menggunakan masker mendapatkan teguran dan diberikan Masker untuk digunakan. Menurut Bpk.Kardono Ketua GP Ansor Kecamatan Larangan Hal ini juga pernah dilakukan oleh Tim nya saat memperangati hari Santi 2020. ” Dalam rangka peringatan hari Santi 2020, MWC NU Kecamatan Larangan juga pernah mengadakan Pembagian Masker di Pasar Asem Dusun Sikancil, kami GP Ansor dan Banser akan selalu siap apabila diminta Bantuan oleh Tim.Covid-19 Tingkat Kecamatan untuk melakukan operasi yustisi”. “Semoga dengan adanya Razia tim gabungan ini, warga akan lebih peduli dan taat terhadap Protokol Kesehatan, karena Warga yang “Ndableg” (tidak taat pada peraturan) harus selalu diingatkan”. Imbuh Kadus Sikancil Slamet Arifin.

Operasi Yustisi berahir sekitar pukul 10.00WIB dan akan dilanjutkan Rabu Minggu depan di Desa Luwunggede. (SM).

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram

Tinggalkan Komentar

Post Terkait

Pa lurah, ganing aku ora olih….?

Larangan, larangan.brebeskab.go.id , sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes nomor 460/0960/2022 tanggal 09 September 2022 perihal pelaksanaan penyaluran BLT BBM  periode bulan September, Oktober,