LARANGAN, setelah tertunda dikarenakan adanya Pandemi Corona dan Refocusing Anggaran pada APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2020, Jadual Pembinaan Guru Ngaji, Guru Madrasah Diniyah, Pengasuh Pondok Pesantren, Da’i, Hafidz/Hafidzah dan Imam Masjid/Mushola di Kecamatan Larangan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2020 serentak untuk 11 Desa di 6 Titik Lokasi.
Jadual ini berdasarkan Surat dari Bupati Brebes cq. Kabag Kesra Setda Kabupaten Brebes, yang memuat ketentuan-ketentuan seperti :
- Tempat Pelaksanaan Pembinaan Wajib di Gedung Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) .
- 1 (satu) Kelas digunakan untuk 1(satu) Desa, jumlah kelas menyeselesaikan jumlah desa dalam satu kelompok
- Tempat terbagi yaitu:
- SMK Nurul Islam Slatri : Desa Slatri dan Siandong
- SMA Negeri 1 Sitanggal : Desa Karangbale, Luwunggede dan Sitanggal.
- SDN Kedungbokor 01 : Desa Wlahar dan Kedungbokor
- SMPN 3 Rengaspendawa : Desa Rengaspendawa
- SMP N 1 Larangan : Desa Larangan, dan
- SDN Pamulihan 1 : Desa Pamulihan dan Kamal.
Drs H.Hasan Nurdin menyampaikan bahwa Verifikasi dan Validasi Guru Ngaji, Imam Masjid, Dai, Pengasuh Ponpes, Hafidz sudah dilaksanakan sebelumnya di Aula Kecamatan Larangan , sehingga nanti tinggal dilaksanakan Pembinaan yang kemudian mendapat uang Saku/Santunan dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Brebes. “Verifikasi dan Validasi sudah dilaksanakan awal tahun bertempat di Aula Kecamatan Larangan, Pembinaan Tahun ini direncanakan akan dilaksanakan tanggal 25 Oktober 2020 seusai Jadual dari Bagian Kesra Kab.Brebes” keterangan PLT.Kasi Kesos Kec.Larangan (SMF)