Larangan, Selasa (9/3/21) bertempat di Ruang Dinas Camat Larangan dilaksanakan Rapat Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Larangan, acara yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bpk. Karyono,S.Sos.,M.M didasari oleh Peraturan Bupati Brebes Nomor 71 Tahun 2020 Tanggal 28 September 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kewaspadaan Dini Masyarakat.
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa FKDM dibentuk sebagai wadah bagi eleman masyarakat dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini Masy. ” Pembentukan FKDM Kecamatan Larangan melibatkan unsur Wakil Organisasi Masyarakat, Tenaga Pendidik, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Elemen Masyarakat lainnya, sehingga diharapkan dapat menjaring informasi mengenai adanya potensi ATHG Ancaman, Tantangan , Hambatan dan Gangguan ) di Kecamatan Larangan” ujar Sekcam Larangan.
Jaenuri,SPd selaku tokoh masyarakat menanggapi dan menyatakan bahwa, Sangat penting adanya keterlibatan masyarakat dalam FKDM , ” Insyallah kami siap menjadi bagian dari FKDM Kecamatan Larangan, dibantu rekan-rekan semua yang juga tergabung dalam FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan) serta Ormas dan Karang Taruna”.
Hasil Keputusan Rapat bahwa dibentuk kepengurusan dengan susunan :
Ketua : JAENURI,Spd
Wakil Ketua : RAEKO, Spd
Sekretaris : KARDONO
Anggota :
– HUSNI MUBAROK
– CASMADI,Spd
Ketua PAC GP Ansor berpesan bahwa setelah terbentuk nya FKDM agar semua anggota Tim FKDM bekerja sama demi suksesnya tujuan organisasi, ” FKDM dibentuk tentu punya tujuan dan fungsi yang mulia, saya harapkan seluruh anggota FKDM bekerja sama dan saling membantu tercapainya tujuan FKDM dan selalu berkoordinasi dengan Camat Larangan selaku Penanggung jawab FKDM di Kecamatan Larangan”. Tutur bpk.Kardono.
Rapat diahiri dengan penandatanganan berita acara rapat dan hasilnya akan segera dilaporkan ke Bupati Brebes Cq. Kepala Kesbangpol Kabupaten Brebes untuk kemudian usulkan diterbitkan SK FKDM oleh Bupati Brebes. (SM)