Larangan , (larangan.brebeskab.go.id) Dengan dikeluarkannya Inmendagri 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali menempatkan Kabupaten Brebes sebagai satu-satunya Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dengan predikat Level-4, menyikapi hal tersebut Kepala Dinkopumdag Kabupaten Brebes membuat kebijakan penutupan pasar se Kabupaten Brebes.
“Berdasarkan hasil koordinasi dg Kabagops Polres Brebes dan menindaklanjuti arahan Bp Asisten I pada rapat tanggal 16 September 2021, maka seluruh Pasar Rakyat ditutup pada hari Minggu, 19 September 2021, dan dilakukan penyemprotan desinfektan ” perintah Kepala Bidang Perdagangan Dinkopumdag, Maryono SE.

Pantauan dilokasi Pasar Larangan, Pasar Sitanggal, Pasar Dk Sikancil Desa Slatri, Pasar Slatri Tengah, Pasar Dukuh Rantam Desa Rengaspendawa, Pasar Curug Desa Kedungbokor dan Pasar Buntrak Desa Wlahar, Tutup total sejak pagi, tidak ada aktivitas jual beli masyarakat, serta dilakukan Penyemprotan Disinfektan oleh petugas. “Kegiatan penutupan sehari terhadap pasar tradisional sebagai kebijakan Dinkopumdag Kabupaten Brebes kita sikapi dengan kegiatan upaya bersih-bersih lingkungan pasar sebagai lanjutan peringatan WCD 2021, sekaligus penyemprotan desinfektan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.” Keterangan Camat Larangan, Drs Eko Supriyanto, Msi.