BREBES, Dalam percepatan penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Brebes sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Brebes Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diesase 2019. yang salah satunya sudah dan terus dilakukan Razia Masker di Wilayah Kecamatan Larangan, di tempat-tempat strategis yang berpotensi mengakibatkan kerumunan massa seperti Pasar dan Lapak.
Selain penegakan disiplin penerapan Protokol Kesehatan, Hari ini Selasa (29/09/2020) Pemkab. Brebes mengeluarkan surat tentang Santunan Kematian bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19, surat bertanggal 25 September 2020 ini berisi petunjuk teknis dan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan Santuan Kematian tsb.
Isi Surat bernomor 045/2227/2020 antara lain menjelaskan bahwa kepada Ahli Waris yang Anggota Keluarga nya meninggal dunia disebabkan infeksi Covid-19 yang dinyatakan oleh Rumah Sakit/Puskesmas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 15juta rupiah. Dalam menjauhkan Santunan Kematian ini, diperlukan syarat-syarat antara lain :
- FC eKTP almarhum;
- FC KK dan eKTP ahli waris;
- FC Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Desa/Kel;
- FC Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari DKK/Puskesmas, Laborat/Klinik menyatakan Positif Covid-19 (Rekam medis);
- Berkas asli keterangan domisili;
- Berkas Asli pengantar dari Desa/Kel ke Dinas Sosial Kab.Brebes;
- Foto berwarna Almarhum;
- FC buku tabungan/rekening Ahli waris
- Surat keterangan ahli waris (bermaterai).
Berkas diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Brebes yang akan dimintakan Rekomendasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah dan akan diteruskan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dan Bantuan akan Langsung dikirimkan ke Rekening ahli waris. (SMF)